Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 27
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
pasal 27 (1)
"Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik." (pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)
sumber: http://www.va-media.com/forum/showthread.php?tid=1292
-Pasal 28
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan jkerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau ras kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama,ras, dan antar golongan (SARA).
Pasal 29
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber salking)".
Ancaman Pidana pasal 45 (3):
“Setiap orang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).”
0 komentar:
Posting Komentar