0

Cyber Law

17 Juni 2014





Cyber Law adalah Hukum yang digunakan didunia maya (Cyber Space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang-perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia Cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace law.

Topik-topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

1. Information security
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

2.On-line transaction
meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 

3. Right in electronic information
soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

4. Regulation information content
sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

3. Regulation on-line contact
tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum

Asas-asas Cyber Law

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
 
Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. 

passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, 

Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. 

Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini. 

The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. 

The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

Sumber: http://ervisoetedjo.blogspot.com/2012/11/definisi-cyber-law.html#sthash.eblBBofE.dpuf
Sumber: http://organisasiakatsuky.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-law.html
0

Undang - Undang Mengenai Spamming

12 Mei 2014
Berikut mengenai Undang - undang Spam di ASEAN

1. Singapura
    Merupakan negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam
    Control Act 2007.

2. Malaysia
    Masih berupa rancangan.

3. Indonesia
    UU ITE belum menyinggung masalah spam.

Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.

http://prezi.com/tugyljvx7fsz/copy-of-copy-of-uu-ite-indonesia
0

Contoh Kasus Spamming : Spam ‘Acai Berry’ Serang Twitter

3 Mei 2014
Spam ‘Acai Berry’ Serang Twitter

Sebuah serangan baru ke Twitter yang mengiklankan ‘acai berry’ telah membajak ribuan akun Twitter dan merubah mereka menjadi spammer.
CALIFORNIA – Sebuah serangan baru ke Twitter yang mengiklankan ‘acai berry’ telah membajak ribuan akun Twitter dan merubah mereka menjadi spammer.
Serangan tersebut menyebar dengan cepat dalam hitungan menit, lebih dari 10.000 tweet yang berhubungan dengan serangan tersebut telah muncul di layanan tersebut. Tweet ini tersambung ke domain yang berisi ‘acainews’. Demikian dikutip dari Mashable, Selasa (14/12/2010).
Belum jelas bagaimana serangan ini berjalan. Akan tetapi dengan meng-klik link ‘acainews’ bisa menjangkiti akun Twitter anda. Serangan ini penyebarannya adalah yang tercepat dalam sejarah keamanan Twitter dan worm.
Jika akun pengguna sudah terjangkiti, secepatnya untuk mengubah kata sandi Twitter dan cek apabila akun ada terhubung dengan akun pengembang pihak ketiga yang tidak diketahui.
Menurut Damon Cortesi, pembuat TweetStats/TweepSearch/RowFeeder, nampaknya spam tersebut hadir dari compromised account (penggunaan akun orang lain oleh seseorang, tanpa melibatkan system-level atau root-level dari system administrator), bukan dari kode mencurigakan yang bersumber dari link ‘acainews’.

Nama Acai Berry sendiri adalah jenis buah yang berasal dari Amerika Tengah dan Selatan, memiliki nama latin dengan sebutan Euterpe Oleracea.

(http://techno.okezone.com/read/2010/12/13/55/403008/spam-acai-berry-serang-twitter/large)
0

Alasan Kenapa SPAM Mengganggu

1 Mei 2014
Ada beberapa alasan mengapa SPAM itu mengganggu
1. Masalahnya free ride
E-mail spam bersifat unik sehingga menyebakan penerima membayar lebih banyak untuknya disbanding pengirim spam itu sendiri Sebagai contoh dari referensi yang saya dapat, AOL menerima 1,8 juta spam dari Cyber Promotion perharinya, sampai mereka menuntut kepengadilan untuk menghentikan spam ini. Dengan asumsi butuh 10 detik untuk pengguna AOL untuk mengidentifikasi dan menghapus sebuah messge, maka masih 5 jam perharinya dari waktu koneksi perhari yang dihabiskan untuk menghapus spam miliknya, ini hanya contoh dari AOL. Untuk perbanding, spammer mungkin memiliki line T1 yang meharuskan ia membayar $100/hari, tidak ada jenis iklan yang membebani pengiklannya semurah itu dan penerima iklannya berkali-kali lipatnya. Contoh Analogi yang paling mudah adalah mengenai teknologi telpon seluler di amerika, yang mengharuskan pengguna telepon seluler membayar setiap kali mereka menerima panggilan dan melakukan panggilan.
2. Masalah “oceans of spam”
Kebanyakan message dari spam menyebutkan dalam pesannya “please send a REMOVE message to get off our list.”. Bahkan walau kita mengabaikan mengapa kita harus melakukan sesuatu untuk keluar dari list yang kita tidak pernah ikut, hal ini menjadi sangat tidak mungkin bila volume dari spam itu menjadi lebih besar. Sekarang ini, kebanyakan dari kita hanya mendapat beberapa spam per-harinya. Tetapi jika 1/10 dari 1% user internet memutuskan untuk membuang spam tersebut dengan rate menengah yaitu 100.000 per-hari, rate tersebut dapat dengan mudah dicapai dengan dial-up account dan sebuah PC. Maka tiap orang akan menerima 100 spam perharinya. Jika 1 % user melakukan spamming dengan rate tersebut, maka kita semua akan memperoleh 1000 spam perharinya. Apakah realistis jika kita realistis jika kita meminta orang untuk men-delete 100 message di inbox-nya perharinya? Tentu sulit. Dapat dibayangkan jika spam semakin berkembang.
3. Pencurian Resource (The theft of resources)
Peningkatan jumlah spammers, seperti Quantum Communciations, mengirimkan sebagian atau bahkan seluruh mail miliknya melalui intermediate system, untuk menghindari pem-block-an dari suatu system untuk spammers. Hal ini akan memenuhi network dan disk dari intermediate system dengan message spam yang tidak diinginkan, akan menghabiskan waktu dari pengelola system.
Kebanyakan spammers menggunakan teknik “hit and run” spamming dimana mereka menggunakan account dial uo dari sebuah provider selama beberapa hari (untuk trial) untuk mengirimakan ribuan dan kemudian meninggalkan account tersebut, sehingga akan meninggalkan masalah baru bagi para provider. Kebanyakan spammer telah melakukan hal ini puluhan kali, memasa para provider untuk meluangkan waktu ekstar untuk membereskan masalah ini
4. Kebanyakan adalah Sampah (It’s all garbage)
Kebanyakan message spam yang ada sekarang ini adalah berupa iklan, yang tidak berguna, menipu dan mungkin sebagian atau seluruhnya palsu.
Juga karena biaya dari spamming sangat rendah, maka tidak perlu ada tujuan khusus untuk mengirimkan message yang diinginkan, untuk harga yang sama, spammer dapat mengirimkan message ke semua orang, yang akan meningkatkan level noise untuk kita.
5. Para SPAMers adalah Penjahat (They’re crooks)
Kebanyakan spam software selalu muncul dengan daftar nama-nama yang yang disamarkan untuk menjadi penerima message dari spammers, tetapi sebenarnya berisi daftar dari usenet atau mailing list lain. Spam software biasanya menjanjikan untuk bekerja pada system provider untuk dapat mengetahui apa yang dikerjakan oleh spammers. Spam selalu menuliskan bahwa mereka akan menghapus nama-nama orang yang tidak ingin berada didalam daftar pengiriman spam tersebut, tapi hamper tidak dilakukan
Spammer juga tau bahwa para pengguna internet tidak ingin menerima pean dari mereka, sehingga mereka menggunakan alamat palsu di message yang mereka sehingga mereka tidak perlu menanggung biaya penerimaan balasan dari orang-orang yang mereka kirimkan message tersebut, dapat juga mereka memanfaatkan masa “trial” dari suatu ISP.
6. Masalah Legalitas (It might be illegal)
Beberapa jenis spam bersifat illegal di beberapa Negara pada internet. Terutama yang terkait dengan pornografi, yang memungkinkan mereka untuk dipenjarakan.
Salah satu dari 6 alasan kenapa spam merugikan sudah dapat memungkinkan pengguna internet merasa tidak nyaman untuk menerima email sampah, jika terkait dengan kesemua alas an itu, tentu saja sangat tidak bisa ditoleransi.
Apakah yang harus dihindari agar kita tidak memperoleh spam ?
Beberapa petunjuk untuk menghindari spamming-mail dapat dilihat di antara lain:
1. Jangan sekali-kali merespon spamming mail.
2. Jangan sekali-kali mereply spamming mail dengan kata “remove”. Hal ini akan mengakibatkan email anda dicatat sebagai email yang aktif, dan akibatnya alamat anda akan dicantumkan pada list yang lain. Akibatnya anda akan menerima lagi spamming-mail.
3. Jangan mengakses website yang direkomendasikan dalam spamming mail tersebut. Akses ini akan dimonitor, dan berfungsi sebagai alat validitas alamat email anda. Selanjutnya anda tidak akan bebas dari spamming-mail.
4. Jangan sekali-kali men-sign-up suatu site yang menjanjikan bahwa alamat anda akan dihapus dari suatu list spamming-mail. Dengan menuliskan alamat anda, berarti anda memberikan informasi alamat email anda pada pengelola situs tsb., dan kebanyakan mereka berperan sebagai kolektor alamat email.
Apa yang harus dilakukan bila anda terlanjur menerima spamming – mail?
1. Janganlah mengirimkan complain anda ke pengirim spamming-mail
2. Janganlah sekali-kali mematuhi “petunjuk” agar didrop dari mailing list mereka sebagaimana diberikan di bagian akhir spamming-mail tersebut. Akan tetapi kirimkan complain anda pada ISP (Internet Service Provider).
3. Cara memblock spamming email, bila domain alamat anda, kita misalkan saja *@yahoo.com, jika demikian maka kita dipersilahkan merefer ke http://help.yahoo.com/help/us/mail/read/read-22.html
4. Bila spamming email tersebut diterima dari seseorang yang beralamatkan *@yahoo.com atau @yahoo.co.jp, anda tinggal memforwardkan spamming-mail tersebut lengkap dengan header-nya ke abuse@yahoo.com
Petunjuk mengenai hal ini dapat dilihat di: