Berikut mengenai Undang - undang Spam di ASEAN
1. Singapura
Merupakan negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam
Control Act 2007.
2. Malaysia
Masih berupa rancangan.
3. Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
http://prezi.com/tugyljvx7fsz/copy-of-copy-of-uu-ite-indonesia
0
Undang - Undang Mengenai Spamming
12 Mei 2014
Kelompok 7 EPTIK 12.4A.03
Artikel Terkait:
Label:
Cyber,
Cyber Crime,
Cyber Laws,
Dampak Spam,
Pencegahaan,
Spam,
Undang-undang,
UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar