Tampilkan postingan dengan label Dampak Spam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dampak Spam. Tampilkan semua postingan
0

Undang - Undang Mengenai Spamming

12 Mei 2014
Berikut mengenai Undang - undang Spam di ASEAN

1. Singapura
    Merupakan negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam
    Control Act 2007.

2. Malaysia
    Masih berupa rancangan.

3. Indonesia
    UU ITE belum menyinggung masalah spam.

Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.

http://prezi.com/tugyljvx7fsz/copy-of-copy-of-uu-ite-indonesia
0

Contoh Kasus Spamming : Spam ‘Acai Berry’ Serang Twitter

3 Mei 2014
Spam ‘Acai Berry’ Serang Twitter

Sebuah serangan baru ke Twitter yang mengiklankan ‘acai berry’ telah membajak ribuan akun Twitter dan merubah mereka menjadi spammer.
CALIFORNIA – Sebuah serangan baru ke Twitter yang mengiklankan ‘acai berry’ telah membajak ribuan akun Twitter dan merubah mereka menjadi spammer.
Serangan tersebut menyebar dengan cepat dalam hitungan menit, lebih dari 10.000 tweet yang berhubungan dengan serangan tersebut telah muncul di layanan tersebut. Tweet ini tersambung ke domain yang berisi ‘acainews’. Demikian dikutip dari Mashable, Selasa (14/12/2010).
Belum jelas bagaimana serangan ini berjalan. Akan tetapi dengan meng-klik link ‘acainews’ bisa menjangkiti akun Twitter anda. Serangan ini penyebarannya adalah yang tercepat dalam sejarah keamanan Twitter dan worm.
Jika akun pengguna sudah terjangkiti, secepatnya untuk mengubah kata sandi Twitter dan cek apabila akun ada terhubung dengan akun pengembang pihak ketiga yang tidak diketahui.
Menurut Damon Cortesi, pembuat TweetStats/TweepSearch/RowFeeder, nampaknya spam tersebut hadir dari compromised account (penggunaan akun orang lain oleh seseorang, tanpa melibatkan system-level atau root-level dari system administrator), bukan dari kode mencurigakan yang bersumber dari link ‘acainews’.

Nama Acai Berry sendiri adalah jenis buah yang berasal dari Amerika Tengah dan Selatan, memiliki nama latin dengan sebutan Euterpe Oleracea.

(http://techno.okezone.com/read/2010/12/13/55/403008/spam-acai-berry-serang-twitter/large)
0

Alasan Kenapa SPAM Mengganggu

1 Mei 2014
Ada beberapa alasan mengapa SPAM itu mengganggu
1. Masalahnya free ride
E-mail spam bersifat unik sehingga menyebakan penerima membayar lebih banyak untuknya disbanding pengirim spam itu sendiri Sebagai contoh dari referensi yang saya dapat, AOL menerima 1,8 juta spam dari Cyber Promotion perharinya, sampai mereka menuntut kepengadilan untuk menghentikan spam ini. Dengan asumsi butuh 10 detik untuk pengguna AOL untuk mengidentifikasi dan menghapus sebuah messge, maka masih 5 jam perharinya dari waktu koneksi perhari yang dihabiskan untuk menghapus spam miliknya, ini hanya contoh dari AOL. Untuk perbanding, spammer mungkin memiliki line T1 yang meharuskan ia membayar $100/hari, tidak ada jenis iklan yang membebani pengiklannya semurah itu dan penerima iklannya berkali-kali lipatnya. Contoh Analogi yang paling mudah adalah mengenai teknologi telpon seluler di amerika, yang mengharuskan pengguna telepon seluler membayar setiap kali mereka menerima panggilan dan melakukan panggilan.
2. Masalah “oceans of spam”
Kebanyakan message dari spam menyebutkan dalam pesannya “please send a REMOVE message to get off our list.”. Bahkan walau kita mengabaikan mengapa kita harus melakukan sesuatu untuk keluar dari list yang kita tidak pernah ikut, hal ini menjadi sangat tidak mungkin bila volume dari spam itu menjadi lebih besar. Sekarang ini, kebanyakan dari kita hanya mendapat beberapa spam per-harinya. Tetapi jika 1/10 dari 1% user internet memutuskan untuk membuang spam tersebut dengan rate menengah yaitu 100.000 per-hari, rate tersebut dapat dengan mudah dicapai dengan dial-up account dan sebuah PC. Maka tiap orang akan menerima 100 spam perharinya. Jika 1 % user melakukan spamming dengan rate tersebut, maka kita semua akan memperoleh 1000 spam perharinya. Apakah realistis jika kita realistis jika kita meminta orang untuk men-delete 100 message di inbox-nya perharinya? Tentu sulit. Dapat dibayangkan jika spam semakin berkembang.
3. Pencurian Resource (The theft of resources)
Peningkatan jumlah spammers, seperti Quantum Communciations, mengirimkan sebagian atau bahkan seluruh mail miliknya melalui intermediate system, untuk menghindari pem-block-an dari suatu system untuk spammers. Hal ini akan memenuhi network dan disk dari intermediate system dengan message spam yang tidak diinginkan, akan menghabiskan waktu dari pengelola system.
Kebanyakan spammers menggunakan teknik “hit and run” spamming dimana mereka menggunakan account dial uo dari sebuah provider selama beberapa hari (untuk trial) untuk mengirimakan ribuan dan kemudian meninggalkan account tersebut, sehingga akan meninggalkan masalah baru bagi para provider. Kebanyakan spammer telah melakukan hal ini puluhan kali, memasa para provider untuk meluangkan waktu ekstar untuk membereskan masalah ini
4. Kebanyakan adalah Sampah (It’s all garbage)
Kebanyakan message spam yang ada sekarang ini adalah berupa iklan, yang tidak berguna, menipu dan mungkin sebagian atau seluruhnya palsu.
Juga karena biaya dari spamming sangat rendah, maka tidak perlu ada tujuan khusus untuk mengirimkan message yang diinginkan, untuk harga yang sama, spammer dapat mengirimkan message ke semua orang, yang akan meningkatkan level noise untuk kita.
5. Para SPAMers adalah Penjahat (They’re crooks)
Kebanyakan spam software selalu muncul dengan daftar nama-nama yang yang disamarkan untuk menjadi penerima message dari spammers, tetapi sebenarnya berisi daftar dari usenet atau mailing list lain. Spam software biasanya menjanjikan untuk bekerja pada system provider untuk dapat mengetahui apa yang dikerjakan oleh spammers. Spam selalu menuliskan bahwa mereka akan menghapus nama-nama orang yang tidak ingin berada didalam daftar pengiriman spam tersebut, tapi hamper tidak dilakukan
Spammer juga tau bahwa para pengguna internet tidak ingin menerima pean dari mereka, sehingga mereka menggunakan alamat palsu di message yang mereka sehingga mereka tidak perlu menanggung biaya penerimaan balasan dari orang-orang yang mereka kirimkan message tersebut, dapat juga mereka memanfaatkan masa “trial” dari suatu ISP.
6. Masalah Legalitas (It might be illegal)
Beberapa jenis spam bersifat illegal di beberapa Negara pada internet. Terutama yang terkait dengan pornografi, yang memungkinkan mereka untuk dipenjarakan.
Salah satu dari 6 alasan kenapa spam merugikan sudah dapat memungkinkan pengguna internet merasa tidak nyaman untuk menerima email sampah, jika terkait dengan kesemua alas an itu, tentu saja sangat tidak bisa ditoleransi.
Apakah yang harus dihindari agar kita tidak memperoleh spam ?
Beberapa petunjuk untuk menghindari spamming-mail dapat dilihat di antara lain:
1. Jangan sekali-kali merespon spamming mail.
2. Jangan sekali-kali mereply spamming mail dengan kata “remove”. Hal ini akan mengakibatkan email anda dicatat sebagai email yang aktif, dan akibatnya alamat anda akan dicantumkan pada list yang lain. Akibatnya anda akan menerima lagi spamming-mail.
3. Jangan mengakses website yang direkomendasikan dalam spamming mail tersebut. Akses ini akan dimonitor, dan berfungsi sebagai alat validitas alamat email anda. Selanjutnya anda tidak akan bebas dari spamming-mail.
4. Jangan sekali-kali men-sign-up suatu site yang menjanjikan bahwa alamat anda akan dihapus dari suatu list spamming-mail. Dengan menuliskan alamat anda, berarti anda memberikan informasi alamat email anda pada pengelola situs tsb., dan kebanyakan mereka berperan sebagai kolektor alamat email.
Apa yang harus dilakukan bila anda terlanjur menerima spamming – mail?
1. Janganlah mengirimkan complain anda ke pengirim spamming-mail
2. Janganlah sekali-kali mematuhi “petunjuk” agar didrop dari mailing list mereka sebagaimana diberikan di bagian akhir spamming-mail tersebut. Akan tetapi kirimkan complain anda pada ISP (Internet Service Provider).
3. Cara memblock spamming email, bila domain alamat anda, kita misalkan saja *@yahoo.com, jika demikian maka kita dipersilahkan merefer ke http://help.yahoo.com/help/us/mail/read/read-22.html
4. Bila spamming email tersebut diterima dari seseorang yang beralamatkan *@yahoo.com atau @yahoo.co.jp, anda tinggal memforwardkan spamming-mail tersebut lengkap dengan header-nya ke abuse@yahoo.com
Petunjuk mengenai hal ini dapat dilihat di:
0

Contoh Kasus Spamming : Pria 23 Tahun Jadi Raja Spam Dunia

26 April 2014
Pria 23 Tahun Jadi Raja Spam Dunia

Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) mulai memburu Oleg Nikolaenko, pemuda asal Rusia berusia 23 tahun yang diduga menjadi ‘dalang’ serangan ‘Mega-D’ Botnet pada tahun 2009 lalu.
MOSKOW – Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) mulai memburu Oleg Nikolaenko, pemuda asal Rusia berusia 23 tahun yang diduga menjadi ‘dalang’ serangan ‘Mega-D’ Botnet pada tahun 2009 lalu.
Serangan Mega-D botnet diketahui menginfeksi sekira 500.000 komputer. Program jahat tersebut memungkinkan sebuah komputer yang terinfeksi mengirimkan email sampah hingga miliaran email per hari.
FBI yakin bahwa Nikolaenko-lah yang bertanggung jawab atas pengiriman miliaran email yang menjajakan Rolex palsu, obat palsu, dan obat herbal ilegal.
Penangkapan Nikolaenko ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama. Sebelumnya kepolisian telah meringkus ‘kawan’ Nikolaenko yakni Jody Smith dan Lance Atkinson. FBI melihat bahwa keduanya kerap berhubungan Nikolaenko yang menggunakan nama online ‘Docent’. Smith dan Atkison sendiri telah terbukti bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
FBI menemukan bukti aliran dana sekira USD459 ribu ke Nikolaenko dari Atkison selama enam bulan.
“Dalam sebuah operasi yang mereka sebut ‘Affking’ mereka berhasil meraup sejumlah uang lewat penipuan yang menggunakan email-email yang mereka kirimkan lewat serangan Mega-D,” kata seorang pejabat FBI seperti dilansir The Smoking Gun, Jumat (3/11/2010)
(http://techno.okezone.com/read/2010/12/03/55/399910/pria-23-tahun-jadi-raja-spam-dunia)
0

Dampak buruk SPAM

 Dampak buruk dari adanya SPAM antara lain :
Terbuangnya waktu, untuk menghapus berita-berita yang tidak kita inginkan
Harddisk menjadi penuh, harddisk penuh mengakibatkan mail server tidak dapat menerima email lainnya.
Menghabiskan Pulsa Telepon / Bandwidth, dengan terkirimnya email yang tidak kita inginkan dalam jumlah besar, akan menghabiskan bandwidth (yang menggunakan Dial Up ke ISP) dan mengganggu layanan lainnya yang lebih penting
Virus dan Trojan, Kemungkinan adanya Virus atau Trojan yang menyusup didalam SPAM
Cara Kerja SPAM
Para Penyebar SPAM biasanya juga menggunakan mail server orang lain, juga alamat e-mail yang bukan menunjukkan identitas pemiliknya dalam artian alamat e-mail tersebut memang benar ada tapi si pengirimnya bukan yang punya. Mengirim e-mail menggunakan alamat e-mail seperti diatas, sangat dimungkinkan karena protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) yang digunakan dalam pertukaran e-mail tidak pernah memverifikasi alamat e-mail dengan alamat IP-nya. Artinya, orang bebas mengirim e-mail dari manapun (dari alamat IP apapun) dengan menggunakan alamat e-mail siapapun.

(http://www.ebizzasia.com/0220-2004/column,0220,agus.htm)

0

Undang-Undang ITE Tentang Cyber Crime

19 April 2014
  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 27
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    pasal 27 (1) 
     "Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik." (pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)
    sumber: http://www.va-media.com/forum/showthread.php?tid=1292

 -Pasal 28
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan jkerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau ras kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama,ras, dan antar golongan (SARA).


            Pasal 29
      "Setiap orang dengan sengaja  dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen
      elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber salking)".
         
         Ancaman Pidana pasal 45 (3):
“Setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”