0

Cyber Crime

1 Mei 2014
Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputeratau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia mayaantara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dankekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabuikontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak danjudi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
0

Contoh Kasus Spamming : Pria 23 Tahun Jadi Raja Spam Dunia

26 April 2014
Pria 23 Tahun Jadi Raja Spam Dunia

Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) mulai memburu Oleg Nikolaenko, pemuda asal Rusia berusia 23 tahun yang diduga menjadi ‘dalang’ serangan ‘Mega-D’ Botnet pada tahun 2009 lalu.
MOSKOW – Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) mulai memburu Oleg Nikolaenko, pemuda asal Rusia berusia 23 tahun yang diduga menjadi ‘dalang’ serangan ‘Mega-D’ Botnet pada tahun 2009 lalu.
Serangan Mega-D botnet diketahui menginfeksi sekira 500.000 komputer. Program jahat tersebut memungkinkan sebuah komputer yang terinfeksi mengirimkan email sampah hingga miliaran email per hari.
FBI yakin bahwa Nikolaenko-lah yang bertanggung jawab atas pengiriman miliaran email yang menjajakan Rolex palsu, obat palsu, dan obat herbal ilegal.
Penangkapan Nikolaenko ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama. Sebelumnya kepolisian telah meringkus ‘kawan’ Nikolaenko yakni Jody Smith dan Lance Atkinson. FBI melihat bahwa keduanya kerap berhubungan Nikolaenko yang menggunakan nama online ‘Docent’. Smith dan Atkison sendiri telah terbukti bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
FBI menemukan bukti aliran dana sekira USD459 ribu ke Nikolaenko dari Atkison selama enam bulan.
“Dalam sebuah operasi yang mereka sebut ‘Affking’ mereka berhasil meraup sejumlah uang lewat penipuan yang menggunakan email-email yang mereka kirimkan lewat serangan Mega-D,” kata seorang pejabat FBI seperti dilansir The Smoking Gun, Jumat (3/11/2010)
(http://techno.okezone.com/read/2010/12/03/55/399910/pria-23-tahun-jadi-raja-spam-dunia)
0

Mengurangi Spam

      Sampai saat ini, tidak ada satupun cara untuk menghilangkan SPAM, yang ada adalah mengurangi SPAM. Cara yang banyak digunakan saat ini adalah mengotomatisasikan proses pemilahan antara e-mail SPAM dan yang bukan SPAM dengan menerapkan teknologi filter.

Adapun hal-hal lain yang dapat membantu mengurangi SPAM adalah :
·        Jika mungkin, gunakan e-mail lain (selain e-mail untuk bisnis) sewaktu berkorespondensi untuk hal-hal di luar bisnis, misalnya mailing list. Banyak spammer menggunakan alamat dari mailing list untuk melancarkan aksinya.
·        Aktifkan anti-virus dan personal Firewall pada PC. Kebanyakan SPAM sekarang mengandung virus atau Trojan yang dapat menggangu sistem pada PC dan jaringan. Biasanya, program Trojan tadi digunakan untuk menyebarkan e-mail SPAM ke alamat lain yang tercantum pada address book.
·        Aktifkan anti-relay atau non aktifkan relay sistem pada server e-mail. Cara ini untuk memastikan bahwa e-mail server kita tidak dijadikan sasaran untuk tempat transit e-mail SPAM. Untuk mengetahui apakah mail server kita menerima relay dapat dicek melalui www.abuse.net/relay
·        Gunakan fitur dalam program e-mail yang dapat mengelompokkan e-mail. Program e-mail seperti Microsoft Outlook dan Eudora dapat mengelompokkan e-mail seperti mengelompokkan e-mail dari bos, dari internal, dari rekanan dan sebagainya. Dengan pengelompokan ini, walau tidak mengurangi SPAM sama sekali, kita dapat melakukan prioritas dalam membaca e-mail, dan e-mail yang penting tersebut tidak tercampur baur dengan SPAM e-mail.
·        Paul Wouters ( http://www.xtdnet.nl/paul/ ) menyarankan “NEVER buy anything that has been spamvertised. If you do, you are PART OF THE PROBLEM.”

(http://www.ebizzasia.com/0220-2004/column,0220,agus.htm)
0

Dampak buruk SPAM

 Dampak buruk dari adanya SPAM antara lain :
Terbuangnya waktu, untuk menghapus berita-berita yang tidak kita inginkan
Harddisk menjadi penuh, harddisk penuh mengakibatkan mail server tidak dapat menerima email lainnya.
Menghabiskan Pulsa Telepon / Bandwidth, dengan terkirimnya email yang tidak kita inginkan dalam jumlah besar, akan menghabiskan bandwidth (yang menggunakan Dial Up ke ISP) dan mengganggu layanan lainnya yang lebih penting
Virus dan Trojan, Kemungkinan adanya Virus atau Trojan yang menyusup didalam SPAM
Cara Kerja SPAM
Para Penyebar SPAM biasanya juga menggunakan mail server orang lain, juga alamat e-mail yang bukan menunjukkan identitas pemiliknya dalam artian alamat e-mail tersebut memang benar ada tapi si pengirimnya bukan yang punya. Mengirim e-mail menggunakan alamat e-mail seperti diatas, sangat dimungkinkan karena protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) yang digunakan dalam pertukaran e-mail tidak pernah memverifikasi alamat e-mail dengan alamat IP-nya. Artinya, orang bebas mengirim e-mail dari manapun (dari alamat IP apapun) dengan menggunakan alamat e-mail siapapun.

(http://www.ebizzasia.com/0220-2004/column,0220,agus.htm)

0

Undang-Undang ITE Tentang Cyber Crime

19 April 2014
  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 27
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    pasal 27 (1) 
     "Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik." (pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)
    sumber: http://www.va-media.com/forum/showthread.php?tid=1292

 -Pasal 28
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan jkerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau ras kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama,ras, dan antar golongan (SARA).


            Pasal 29
      "Setiap orang dengan sengaja  dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen
      elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber salking)".
         
         Ancaman Pidana pasal 45 (3):
“Setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”